Senin, 05 November 2012

Malek Mahmud Wali Ke-9

BANDA ACEH - DPRA mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe menjadi Qanun Wali Nanggroe pada Jumat (2/11) sore dalam Sidang Paripurna III di Gedung Utama DPRA. 

Dengan demikian, silang pendapat di kalangan fraksi-fraksi DPRA yang sempat mewarnai pembahasan rancangan qanun tersebut, berakhir sudah. Terlebih karena, berbagai saran tambahan yang muncul di babak akhir pembahasan, telah disepakati dalam pertemuan padu serasi antara tim legislatif dan eksekutif sore itu.

Sidang pengesahan qanun/perda monumental dan hanya satu-satunya di Indonesia itu dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi, didampingi Wakil Ketua I DPRA, Amir Helmi SH.

Catatan Serambi Indonesia, di antara klausul yang selama ini ramai diperdebatkan adalah soal fasih berbahasa Aceh bagi calon WN. Poin ini dikritisi karena di dalam raqan tidak diperinci bahasa Aceh mana yang dimaksud, mengingat di Aceh sendiri terdapat 13 bahasa, termasuk bahasa Gayo, Tamiang, Kluet, dan Anuek Jamee.

Poin lain yang juga banyak disorot adalah tentang tak dijadikannya uji tes baca Quran sebagai syarat pencalonan seorang WN. Padahal, di Aceh, untuk menjadi caleg, cabup, dan cagub saja pun diberlakukan persyaratan harus lulus tes baca Quran.

Kedua hal yang ramai dipersoalkan itu, akhirnya dijawab dengan tangkas oleh Drs Sulaiman Abda MSi selaku Ketua Pimpinan Sidang Paripurna III DPRA. Inilah jawabannya saat dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Minggu (4/11) kemarin, “Perbedaan mengenai bahasa dan syarat uji baca Alquran untuk calon WN dan personelnya, telah diselesaikan dalam rapat padu serasi antara tim legislatif dan eksekutif Jumat sore di Ruang Badan Musyawarah DPRA, sebelum Qanun WN itu kita sahkan.”

Diakuinya bahwa Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PPP/PKS, sempat mempertanyakan bahasa Aceh mana yang akan dijadikan persyaratan bagi calon WN. Jawabannya adalah semua bahasa Aceh yang hidup dan terdapat di Aceh, termasuk bahasa Gayo dan lainnya. Konsensus itu dicapai, kata Sulaiman Abda, dalam rapat padu serasi yang dia pimpin, antara eksekutif dan legislatif.

Konsekuensi dari konsensus ini, kata Sulaiman Abda, maka jika nanti ada calon WN dari Aceh Tengah, maka persyaratannya adalah ia harus bisa berbahasa Gayo dengan fasih dan memenuhi syarat lain untuk mencalonkan diri sebagai WN, begitu juga calon WN dari daerah lain.

Mengenai syarat seorang calon WN harus mampu membaca Quran dengan baik dan benar, kata Sulaiman Abda, dalam rapat padu serasi Jumat sore itu semua fraksi menyepakati kembali bahwa poin itu tidak dijadikan sebagai syarat, dengan alasan calon WN itu adalah orang pilihan, jadi tidak mungkinlah ia tidak bisa membaca Quran.

“Malah kalau kita bikin persyaratan itu, sama artinya kita kurang percaya dan tidak menghargai kelembagaan Wali Nanggroe tersebut,” cetus Sulaiman Abda.

Dengan disahkannya Raqan WN itu, kata Sulaiman Abda, maka secara otomatis, Waliyul ‘Ahdi Aceh setelah Wali Nanggroe Ke-8, yakni Dr Teungku Hasan Muhammad di Tiro meninggal, adalah Teungku Malik Mahmud Al-Haytar. Maka saat ini, dialah yang berhak ditetapkan sebagai Wali Nanggroe Ke-9.

Penjelasan tentang hal ini dituangkan dalam Bab X Ketentuan Peralihan, yakni Pasal 131 ayat (5) dan ayat (6) Qanun Wali Nanggroe. Ini artinya, kata Sulaiman Abda, setelah qanun ini nanti disetujui Kemendagri dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka tidak akan ada pemilihan WN yang baru, melainkan tinggal melakukan pengambilan sumpah Tgk Malik Mahmud saja dalam sebuah acara adat di hadapan Komisi Pemilihan Wali Nanggroe, tamu undangan, dan khalayak ramai.

Dalam qanun baru itu juga diatur masa jabatan Wali Nanggroe, yakni tujuh tahun. Sebelum masa jabatan itu habis, ia bisa diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, murtad, atau zalim yang dibuktikan dengan putusan majelis mufti, atau uzur yang dibuktikan dengan putusan Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe, dan melanggar syarat wali sebagai mana dalam Pasal 69 yang dibuktikan dengan putusan Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe.

Jabatan Wali Nanggroe sebagaimana diatur dalam ayat 1 tadi, bisa dijabat oleh Waliyul ‘Ahdi dan ditetapkan menjadi Wali Nanggroe dan pilih kembali sampai masa jabatannya berakhir tujuh tahun.

Wali Nanggroe, Waliyul ‘Ahdi, Majelis Tinggi, dan Majelis Fungsional Kelembagaan Wali Nanggroe, diberikan tunjangan atas kedudukannya yang bersumber dari APBA.

Sumber: SERAMBI INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar